Gambar 1.1 Bagan Struktur Organisasi Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan
Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Pekalongan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan. Susunan organisasi Kecamatan Siwalan adalah sebagai berikut:
1. Camat;
2. Sekretariat;
a. Subbagian Administrasi, Kepegawaian dan Rumah Tangga; dan
b. Subbagian Perencanaan dan Keuangan.
3. Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik;
4. Seksi Pemerintahan Umum;
5. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
6. Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan, dan
7. Kelompok Jabatan Fungsional.